Rabu, 26 Mei 2010

pandangan tentang euthanasia

Bab I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perkembangan moral dan etika di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini semakin pesat, dan tak sampai disitu saja, perkembangan ini juga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pola pikir dan pilihan yang diambil oleh mereka, bentuk dan perkembangan moral dan etika yang terjadi di masyarakat bermacam-macam dan salah satunya adalah Euthanasia. Euthanasia merupakan suatu isu yang kompleks dan sangat kontroversial, sehingga melibatkan banyaknya pertanyaan yang membingungkan dan menimbulkan kubu yang pro dan kubu yang kontra.
Euthanasia adalah suatu pembunuhan dalam segi medis yang disengaja, dengan aksi atau dengan penghilangan suatu hak pengobatan yang seharusnya didapatkan oleh pasien, agar pasien tersebut dapat meninggal secara wajar. Kata kuncinya adalah disengaja, artinya jika aksi tersebut dilakukan dengan tidak sengaja, maka hal tersebut bukanlah euthanasia. Euthanasia terbagi menjadi dua yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Dalam paper ini kami sebagai pihak yang kontra Euthanasia akan membahas tentang penolakan terhadap euthanasia yang secara spesifik dapat dilihat dalam bab selanjutnya.

1.2 Tujuan
1.2.1 Tujuan Umum
Tujuan pembuatan tugas ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat menjadi sarjana ekonomi dan meningkatkan kemampuan berpikir kritis dalam mengkritisi suatu hal.
1.2.2 Tujuan Khusus
1. Meningkatkan kemampuan berpikir kritis terhadap Euthanasia.
2. Menjelaskan arti (terminology) euthanasia dan menguraikan sejarah, proses dan bentuk-bentuk dari Eutanasia.
3. Menganalis pandangan-pandangan yang menolak Euthanasia dan mengkritisi Eutanasia sebagai hal yang harus ditolak dalam masyarakat.


Bab II
PEMBAHASAN

2.1 Terminologi
2.1.1 Asal kata
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu euthanatos, eu artinya baik dan thanatos yang artinya kematian ,sehingga euthanasia artinya kematian yang lembut tanpa menimbulkan rasa sakit bagi orang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
2.1.2 Definisi Kata
Menurut Hippokrates, yaitu orang yang pertama kali menggunakan istilah eutanasia ini di dalam sumpahnya yakni "sumpah Hippokrates", yang ditulis pada masa 400-300 SM Sumpah tersebut berbunyi: "Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu". Selain itu pada kamus Merriam Webster dijelaskan bahwa euthanasia adalah “The act or practice of killing or permitting the death of hopelessly sick or injured persons or animals with as little pain as possible for reasons or mercy” , sehingga Euthanasia merupakan aksi atau percobaan pembunuhan atau mengizinkan kematian akibat penyakit yang tak ada harapan lagi atau menyakiti orang ataupun hewan dengan rasa sakit yang sekecil mungkin untuk alasan tertentu atau kemurahan hati.
Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita’. Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
Jadi, Euthanasia (mercy killing) secara umum adalah suatu usaha/tindakan medis yang dilakukan secara sadar untuk mengakhiri suatu kehidupan, baik dengan menggunakan alat-alat bantu yang memudahkan kematian misalnya memberikan obat yang berdosis tinggi atau suntik mati maupun tidak menggunakan alat bantu sama sekali misalnya menghentikan pengobatan bagi penderita kanker yang sudah kritis dan dalam keadaan koma. Eutanasia ini menjadi jalan ‘akhir hidup bahagia’ bagi kehidupan yang sudah tidak sanggup ada dalam kondisi yang menderita.

2.2 Sejarah dan Perkembangan Euthanasia
Berkembangnya ilmu Kedokteran ini bisa dikatakan berawal dari zaman Yunani-Romawi Kuno, terjadi banyak perdebatan mengenai Euthanasia. Posidippos yang merupakan seorang pujangga yang hidup sekitar tahun 300-an sebelum Masehi mengatakan bahwa, “Dari apa yang diminta manusia kepada para dewa, tiada sesuatu yang lebih baik daripada kematian yang baik”. Beberapa filsuf lain seperti Philo yang adalah filsuf Yahudi, mengatakan bahwa euthanasia adalah ‘kematian tenang dan baik’. Sekitar tahun 400 sebelum Masehi, sebuah sumpah yang terkenal dengan sebutan “The Hippocratic Oath” yang dinyatakan oleh seorang Fisikawan Hipokratis Yunani, dengan jelas mengatakan: “Saya tidak akan memberikan obat mematikan pada siapapun, atau menyarankan hal tersebut pada siapapun.”- The Hippocratic Oath
Suetonius, seorang ahli sejarah yang hidup sekitar tahun 70-140 Masehi memberitakan kematian Kaisar Agustus sebagai berikut: “Ia mendapat kematian yang mudah seperti yang selalu diinginkannya. Karena ia hampir selalu biasa mohon kepada dewa-dewa bagi dirinya dan bagi keluarganya ‘euthanasia’ bila mendengar bahwa seseorang dapat meninggal dengan cepat dan tanpa penderitaan.
Pada zaman renaissance, pandangan tentang euthanasia diutarakan oleh Thomas More dan Francis Bacon. Francis Bacon dalam Nova Atlantis, mengajukan gagasan euthanasia medica, yaitu bahwa dokter hendaknya memanfaatkan kepandaiannya bukan hanya untuk menyembuhkan, melainkan juga untuk meringankan penderitaan menjelang kematian. Saat itu, Ilmu kedokteran dimasuki gagasan euthanasia untuk membantu orang yang menderita waktu mau meninggal dunia.
Tahun 20-30-an abad XX dianggap penting karena mempersiapkan jalan masalah euthanasia pada zaman nasional-sosialisme Hittler. Karl Binding (ahli hukum pidana) dan Alfred Hoche (psikiater) membenarkan euthanasia sebagai pembunuhan atas hidup yang dianggap tak pantas hidup. Dengan demikian, terbuka jalan menuju teori dan praktek Nazi di zaman Hittler. Sehingga terjadi banyak propaganda, di mana banyak orang yang akhirnya dibunuh karena dianggap tidak pantas lagi untuk hidup terutama orang cacat, sakit, dan gila. Dengan kode “Aktion T 4″, program Nazi Euthanasia adalah untuk menghilangkan keberadaan “orang-orang yang tidak pantas untuk hidup lagi”.
Tahun 1920, terbitnya buku berjudul “Permitting the Destruction of Life not Worthy of Life”. Dalam buku ini, Alfred Hoche, M.D., Dosen Psikologi dari Universtas Freiburg, dan Karl Binding, Dosen Hukum dari Universitas Leipzig, memperdebatkan bahwa seorang pasien yang meminta untuk diakhiri hidupnya harus, dibawah pengawasan ketat, dapat memperolehnya dari seorang pekerja medis. Buku ini men-support euthanasia non-sukarela yang dilakukan oleh Nazi Jerman. Tahun 1935, The Euthanasia Society of England, atau Kelompok Euthanasia Inggris, dibentuk sebagai langkah menyetujui euthanasia. Tahun 1939, Nazi Jerman memberlakukan euthanasia secara non-sukarela. Hal ini akan dibahas pada bab selanjutnya. Tahun 1955, Belanda sebagai negara pertama yang mengeluarkan Undang-Undang yang menyetujui euthanasia, dan diikuti oleh Australia yang melegalkannya di tahun yang sama.

Dewasa ini, baik di negara-negara Eropa, Amerika Utara maupun Indonesia, perdebatan etis, moral, dan teologis tentang euthanasia semakin marak. Persoalan legalisasi euthanasia pun menjadi tuntutan umum, bahkan euthanasia sudah dilegalkan di Belanda dan Luxemburg. Sementara itu, praktek euthanasia sendiri pun diyakini sudah banyak dilakukan, juga di Indonesia, meskipun secara legal hal tersebut dilarang.

2.3 Bentuk dan Proses Euthanasia
Karena kompleksnya masalah mengenai euthanesia, maka muncullah berbagai pembedaan dalam tipe-tipe euthanasia. Ada yang membedakannya menjadi euthanesia volunter atau sukarela yaitu atas kemauan si pasien sendiri dan euthanasia involunter atau tidak sukarela yang bukan atas kemauan si pasien sendiri. Secara umum dalam praktek kedokteran,euthanasia dibedakan dalam dua bentuk yaitu euthanasia aktif atau positif dan euthanasia pasif atau negatif.
1. Euthanasia Positif
Euthanasia positif atau aktif sering juga disebut euthanasia langsung (direct) merupakan tindakan yang melibatkan campur tangan manusia yang secara langsung mempermudah kematian pasien dengan mempergunakan alat atau obat-obat tertentu. Euthanasia aktif dikenal juga sebagai mercy killing; pengakhiran hidup pasien yang dilakukan dengan alasan untuk membebaskan pasien dari penderitaannya.
Salah satu contoh euthanasia aktif: seorang yang telah lama menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang sungguh luar biasa dan mengakibatkan si pasien sering pingsan. Pada situasi ini, dokter yakin bahwa umur si pasien tidak akan lama lagi akan segera meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran yang sangat tinggi bahkan melebihi dosis yang disarankan (overdosis) yang bertujuan untuk menghilangkan rasa sakit yang dialami oleh si pasien. Tetapi dalam waktu yang bersamaan, obat tersebut juga akan segera menghentikan pernapasannya .
2. Euthanasia Negatif
Euthanasia negatif disebut juga euthanasia pasif atau euthanasia tidak langsung (indirect). Ini merupakan tindakan membiarkan pasien yang penyakitnya sudah parah tanpa memberikan pengobatan yang layak. Alasan penghentian pengobatan pada umumnya adalah karena kondisi eknomi pasien yang sangat terbatas sementara biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan itu sendiri menurut dokter sudah tidak efektif lagi.
Contoh euthanasia pasif: orang yang mengalami koma sangat lama dan dalam keadaan seperti ini, ia mungkin hanya dapat hidup dengan menggunakan alat bantu pernapasan di ruang ICU. Ketika kondisi pasien sudah demikian, jika pengobatan terhadap si pasien dihentikan maka secara tidak langsung hal tersebut akan mempercepat kematiaannya .

Proses Euthanasia
Euthanasia bertujuan untuk membantu mempercepat proses kematian seseorang. Dengan demikian proses euthanasia tentu saja hanya dilakukan terhadap orang yang benar-benar penyakitnya sudah parah dan kemungkinan untuk hidup sangat kecil. Proses euthanasia ada yang dilakukan karena permintaan si pasien sendiri dan ada juga yang dilakukan tanpa sepengetahuan si pasien. Proses ini tentu saja tidak mudah dilakukan oleh seorang dokter. Pada satu sisi dokter dituntut untuk meringankan penderitaan si pasien, tetapi di sisi lain dokter tidak memliki hak untuk membantu mempercepat kematian seseorang karena dengan demikian berarti bahwa sang dokter teleh termasuk dalam kategori melakukan salah satu tindak pidana yang dilarang baik oleh agama maupun oleh undang-undang yaitu tindakan pembunuhan.
Proses euthanasia dapat dilakukan dalam berbagai cara yaitu melakukan penyuntikan, pemberian obat yang berlebihan ataupun penghentiaan pengobatan. Hal-hal tersebut termasuk dalam proses euthanasia.





















BAB III
PANDANGAN MENGENAI EUTHANASIA

Euthanasia dalam berbagai pandangan:
3.1 Menurut pandangan Agama
3.1.1 Agama Islam
Agama Islam menjunjung tinggi hak hidup seseorang sebagaimana disebutkan dalam Alquran. Islam menetapkan aturan-aturan preventif dan hukuman yang adil bagi tindakan-tindakan yang cenderung mengancam hidup orang lain tanpa ada alasan yang sah. Alquran menetapkan hukuman mati untuk tindak pembunuhan yang disengaja:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu pembalasan yang adil (qishash)berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh … (Q.S. al-Ba-qarah, 2:178)
Ini merupakan tindakan pembunuhan, dan membunuh adalah dosa besar karena itu dilarang dalam Islam, agama yang murni rahmat. Dalam Alquran juga dipaparkan bahwa:
Allah yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Allah mengetahui segala apa yang kalian lakukan (Q.S. Al ‘Imran, 3:156)
Dari ayat ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kendati ahli medis tersebut hanya bermaksud mempertinggi dosis obat yang diberikan, sementara ia sadar sepenuhnya bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan kematian, maka menurut syariat, ia akan dimintai pertanggungjawaban karena telah mengakhiri hidup pasiennya yang sama saja dengan tindak pembunuhan.

3.1.2 Agama Kristen
Menurut agama Kristen, euthanasia ini tidak berjalan beriringan dengan apa yang tertulis dalam alkitab. Praktek euthanasia adalah salah karena melanggar prinsip bahwa kehidupan itu diberikan oleh Allah. Allah tidak menyetujui “tangan yang menumpahkan darah orang tidak bersalah”(Amsal 6:16,17). Kehidupan berasal dari Allah. Adalah keputusan Allah untuk memberi kehidupan dan mengambilnya kembali (Pengkhotbah 12:7; Ayub 1:21). Dalam Alkitab, “menumpahkan darah orang yang tidak bersalah” disebut pembunuhan (1 Yohanes 3:15; Kejadian 9:6). Isu tentang euthanasia ini muncul kira-kira sebagai akibat dari murahnya hidup manusia. Euthanasia adalah akibat dari hilangnya hormat pada kehidupan manusia. Kalau orang mengerti dan menghormati kesucian dari hidup manusia, maka mereka tidak akan memutuskan untuk mengakhirinya. Allah telah memberi kita hak untuk membuat pilihan dalam kehidupan ini. Banyak orang di dunia sekarang ini tidak lagi percaya untuk membedakan apakah kita hidup atau mati. Allah menghendaki kita untuk “memilih hidup”. Hidup dan mati adalah hak prerogatif Tuhan sebagai Sang Pencipta. Alasan-alasan seperti rasa kasihan melihat penderitaan pasien, alasan ekonomi, atau kerepotan mengurus pasien, tidak bisa mengesampingkan hak prerogatif Allah tersebut.

3.1.3 Agama Katolik
Agama Katolik memandang Euthanasia dalam beberapa prinsip moral, yaitu:
1. Gereja Katolik berpegang teguh bahwa baik martabat setiap individu maupun anugerah hidup adalah kudus. Kita menghormati kekudusan kelangsungan hidup manusia sejak dari saat pembuahan hingga kematian yang wajar.
2. Setiap orang terikat untuk melewatkan hidupnya sesuai rencana Allah dan dengan keterbukaan terhadap kehendak-Nya, dengan menaruh pengharapan akan kepenuhan hidup di surga.
3. Dengan sengaja mengakhiri hidup sendiri adalah bunuh diri dan merupakan penolakan terhadap rencana Allah.
Paus Yohanes Paulus II menegaskan bahwa euthanasia merupakan tindakan belas kasihan yang keliru, itu merupakan belas kasihan yang semu. Belas kasihan yang sejati mendorong untuk ikut menanggung penderitaan sesama. Belas kasihan itu tidak membunuh orang, yang penderitaannya tidak dapat kita tanggung.

3.1.4 Agama Hindu
Pandangan agama Hindu terhadap euthanasia didasarkan pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa. Karma adalah suatu konsekuensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang baik maupun yang buruk, lahir atau batin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. Akumulasi terus menerus dari “karma” yang buruk adalah penghalang “moksa” yaitu suatu kebebasan dari siklus reinkarnasi. Ahimsa adalah prinsip “anti kekerasan” atau pantang menyakiti siapa pun juga. Bunuh diri adalah suatu perbuatan yang terlarang di dalam ajaran Hindu sebab perbuatan tersebut dapat menjadi faktor yang mengganggu karena menghasilkan “karma” buruk. Kehidupan manusia adalah kesempatan yang sangat berharga untuk meraih tingkat yang lebih baik dalam kelahiran kembali.
Berdasarkan kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri, maka rohnya tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada di dunia fana sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia mencapai masa waktu di mana seharusnya ia menjalani kehidupan. Misalnya, seseorang bunuh diri pada usia 17 tahun padahal dia ditakdirkan hidup hingga 60 tahun. Maka selama 43 tahun rohnya berkelana tanpa arah tujuan. Setelah itu, rohnya masuk ke neraka untuk menerima hukuman lebih berat; kemudian kembali ke dunia (reinkarnasi) untuk menyelesaikan “karma”-nya terdahulu yang belum selesai dijalaninya.

3.1.5 Agama Budha
Ajaran Budha dengan tegas menolak pandangan euthanasia ini. Buddha sangat menekankan larangan untuk membunuh makhluk hidup. Ajaran ini merupakan moral fundamental dari Sang Buddha. Oleh karena itu, jelas bahwa euthanasia adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama Budha. Selain itu, ajaran Budha sangat menekankan pada “welas asih” (”karuna”). Mempercepat kematian seseorang secara tidak alamiah merupakan pelanggaran terhadap perintah utama ajaran Budha. Tindakan jahat itu akan mendatangkan “karma” buruk kepada siapa pun yang terlibat dalam tindakan euthanasia tersebut.

3.2 Menurut aspek Hak Asasi Manusia
Setiap orang di dunia ini mempunyai hak asasi sejak lahir. Hak asasi ini meliputi hak untuk hidup, hak untuk memeluk agama, hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikirannya secara bebas, hak untuk berkeluarga, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, jika seseorang melakukan praktek euthanasia, itu berarti ia mengambil hak atau kesempatan seseorang untuk hidup. Dan ini dianggap melanggar hak asasi manusia untuk hidup. Kita harus menghargai dan menghormati semua hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali.

3.3 Menurut Aspek Medis
Dalam bidang kedokteran, euthanasia merupakan sebuah dilema yang menempatkan seorang dokter dalam posisi yang serba sulit. Euthanasia berarti kematian yang membahagiakan atau mati cepat tanpa derita. Dalam perkembangannya pengertian ini berkembang menjadi pembunuhan atau pengakhiran hidup karena belas kasihan (mercy killing) dan membiarkan seseorang untuk mati secara menyenangkan (mercy death).
Selain tanggung jawab medik, seorang dokter harus dapat mempertanggung jawabkan semua perbuatannya terhadap pasien menurut hukum yang berlaku. Para dokter harus menyadari bahwa euthanasia ternyata memiliki muatan hukum dibandingkan dengan masalah teknis-medis lainnya. Baik menurut Sumpah Dokter maupun Etika Kedokteran, euthanasia tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Dalam pasal 9, bab II Kode Etik Kedokteran Indonesia tentang kewajiban dokter kepada pasien, disebutkan bahwa seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Ini berarti bahwa menurut kode etik kedokteran, dokter tidak diperbolehkan mengakhiri hidup seorang yang sakit meskipun menurut pengetahuan dan pengalaman tidak akan sembuh lagi. Tetapi apabila pasien sudah dipastikan mengalami kematian batang otak atau kehilangan fungsi otaknya sama sekali, maka pasien tersebut secara keseluruhan telah mati walaupun jantungnya masih berdenyut. Penghentian tindakan terapeutik harus diputuskan oleh dokter yang berpengalaman yang mengalami kasus-kasus secara keseluruhan dan sebaiknya hal itu dilakukan setelah diadakan konsultasi dengan dokter yang berpengalaman, selain harus pula dipertimbangkan keinginan pasien, kelurga pasien, dan kualitas hidup terbaik yang diharapkan. Dengan demikian, dasar etik moral untuk melakukan euthanasia adalah memperpendek atau mengakhiri penderitaan pasien dan bukan mengakhiri hidup pasien.

3.4 Menurut Aspek Hukum
Dari sudut hukum pidana KUHP mengatur masalah euthanasia melalui beberapa pasal khususnya pasal 344 yang sering disebut sebagai “pasal euthanasia”. Pasal ini berbunyi “barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun” . Jika dokter membiarkan pasien meninggal atau tidak melakukan suatu tindakan medis (euthanasia pasif), dokter dapat dituntut berdasarkan pasal 304 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:
“barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara....”.

Sebaliknya jika dilakukan suatu tindakan medis lalu pasien meninggal, dokter itu bisa dituntut karena menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu pasal 35 mengatakan

“barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.”


Bab IV
ANALISA KELOMPOK

Euthanasia kalau secara moral, tidak dapat diterima dari perspektif dan etika kristen karena hal ini menolak kedaulatan Allah atas hidup manusia sekaligus telah membuat manusia dapat menentukan kematiannya sendiri, sedangkan seperti kita ketahui bahwa Allah yang menciptakan manusia dan Dia pula yang berkenan atas hidup manusia sehingga yang berhak untuk menentukan dan mengambil hidup manusia (kematian) adalah Allah sendiri. Hal ini juga telah ditulis dalam Kitab Kejadian, bahwa Allah adalah pencipta segala sesuatu.
Secara khusus Eutanasia ‘dikutuk’ dalam Firman Tuhan, karena merupakan suatu bentuk bunuh diri atau pembunuhan. Dalam hal ini, bunuh diri yang dimaksud adalah bunuh diri yang memerlukan bantuan orang lain. Memang masalah Eutanasia ini tidak secara tersurat ditulis dan dibahas dalam Alkitab PL maupun PB. Namun secara umum, sikap gereja sejak zaman Bapa-Bapa gereja sampai kini, dengan tegas menolak Eutanasia ini (Edward & Darrel). Keberatan utama yang dikemukakan oleh mereka adalah karena Euthanasia itu merupakan pembunuhan. Dasar teologis yang dipegang oleh mereka yaitu dalah hukum taurat ke 6 yang menyebutkan dengan tegas, “ jangan membunuh” (Kel 20:13).
Sering banyak orang menjadi salah persepsi bahwa euthanasia itu baik unutuk dilakukan karena merupakan perbuatan kasih dan belas kasihan. Tetapi mereka ternyata keliru, sebab tidak mungkin Tuhan mengajarkan manusia untuk saling mengasihi bila pada akhirnya manusia jualah yang membunuh mereka, jika itu kita tetap lakukan maka kita sama dengan orang yang tidak percaya Tuhan. Ketika kita melihat orang yang sudah sekarat bertahun-tahun dan sangat menderita, beberapa kelompok orang sering secara cepat mengambil keputusan karena merasa kasihan dan mengambil tindakan yang menurut mereka baik agar orang tersebut tidak lagi hidup dalam kondisi yang menderita, tindakan baik yang kebanyakan kita lakukan yaitu meminta tolong dokter atau para medis untuk ‘membunuh’nya, hal itu juga dipicu karena orang ini sudah terlalu menyusahakan keluarganya. Jika kita memang berpikir dan melakukan hal semacam itu, kita sama dengan mengtuhankan diri kita sendiri sebagai ‘tuhan’ yang dapat menentukan hidup atau matinya orang ini. Pada dasarnya pihak-pihak yang menyetujui euthanasia dapat dilakukan, beranggapan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan hak untuk mengakhiri hidupnya dengan segera dan hal ini dilakukan dengan alasan yang cukup mendukung yaitu alasan kemanusian. Dengan keadaan dirinya yang tidak lagi memungkinkan untuk sembuh atau bahkan hidup, maka ia dapat melakukan permohonan untuk segera diakhiri hidupnya. Ini merupakan tindakan dan pola pikir yang salah dari pihak yang mendukung Eutanasia sebab seperti yang kita ketahui bahwa setiap manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya, karena masalah hidup dan mati adalah kekuasaan mutlak Tuhan yang tidak bisa diganggu gugat oleh manusia.
Selain itu, salah satu alasan mengapa melakukan euthanasia adalah ketika suatu keluarga merasakan ketidaksanggupannya dalam membayar biaya perawatan untuk si penderita dan membiarkannya hidup hanyalah membuang-buang uang saja. Apakah nilai kehidupan ini bisa dibayarkan oleh sejumlah uang? Hidup dan mati seseorang tidak dapat diukur dengan uang, karena kehidupan kita lebih berharga daripada uang atau apapun juga, uang itu berasal dari hidup kita dan kita yang menghasilkan uang, uang itu bisa saja habis dan musnah karena dipakai atau digunkan oleh kita, namun Tuhan Allah menciptakan kita didunia ini untuk hidup bukan untuk mati. Jadi selama si pasien masih memiliki kesempatan untuk hidup mengapa orang lain justru ingin mengakhiri hidupnya. Oleh karena itulah hidup kita ini lebih berharga daripada uang dan tak bisa diukur dengan nilai apapun.
Seseorang yang menderita penyakit yang sudah tak ada harapan lagi tersebut sebenarnya tidak pernah ingin menghadapi situasi seperti itu, dan ketika pihak keluarga ingin melakukan euthanasia, maka keputusan ini hanya akan mempengaruhi kondisi psikologis pasien. Karena ketika ia diperhadapkan pada pilihan hidup atau mati, dan orang-orang sekitarnya lebih ingin ia untuk mati, maka pasien tersebut akan merasa tertolak oleh keluarga dan kondisinya akan semakin parah karena depresi. Sebenarnya, jika memang merasa kasihan, tindakan kasihan itu tidaklah dilakukan dengan cara menghabisi hidupnya. Karena kasih sayang itu bukan dengan cara membunuh.
Euthanasia ini dapat dilakukan dengan cara memberhentikan alat-alat medis yang fungsinya menunjang kehidupan pasien. Menurut kami, mengapa alat yang menunjang tersebut harus dilepas dari pasien kalau kehidupannya bisa didukung dengan alat tersebut? Alat-alat yang dilepas dari pasien hanya membuatnya akan mati dan itu sama saja dengan membunuhnya, sehingga alat tersebut tidak perlu dilepas selama alat itu masih menunjang diri pasien tersebut untuk hidup. Mengenai birokrasi rumah sakit yang sering kali menunda tindakan penyembuhan jika administrasinya belum selesai, menurut kami hal tersebut bukanlah tindakan euthanasia, karena euthanasia adalah suatu bentuk kematian yang disengaja agar tidak merasakan sakit, sedangkan penundaan tindakan pengobatan oleh rumah sakit, bukanlah bertujuan untuk memberikan kematian yang “nyaman”. Masalahnya disini adalah dokter belum bertanggungjawab atas pasien sebelum pasien tersebut sudah berada didepannya, jadi selagi pasien masih berurusan dengan birokrasi rumah sakit, pasien masih tanggungan keluarga. Untuk mengurangi hal-hal seperti ini, pemerintah Indonesia harus semakin ketat terhadap peraturan hukum yang terdapat pada pasal 304 KUHP, dimana penundaan pengobatan akibat administrasi yang belum selesai yang adalah suatu tindakan yang disengaja, bisa berkurang. Seharusnya, administrasi bisa dilakukan setelah pasien ditangani agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jadi menurut kami, euthanasia merupakan salah satu praktek kedokteran yang tidak bermoral. Jika euthanasia dilakukan bedasarkan permintaan pasien, kita perlu menyadari bahwa tidak seorang pun yang dapat menentukan kematianya. Secara tidak langsung permintaan tersebut sama dengan bunuh diri. Jika euthanasia dilakukan dengan alasan untuk mengurangi beban penderitaan pasien atau alasan ekonomi keluarga yang tidak mampu, tentu saja hal ini melanggar hak asasi si pasien. Pengakhiran kehidupan tanpa sepengetahuan pasien sudah termasuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan. Sesuai dengan sumpahnya, seorang dokter seharusnya berusaha untuk mempertahankan kehidupan pasien sampai batas akhir kesanggupannya. dalam kode etik kedokteran (1969) juga dinyatakan bahwa dokter harus mengerahkan kepandaian dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup, tetapi tidak dengan cara mengakhiri hidup si pasien.











Bab V
KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pembuatan laporan “Manfaat Critical Thingking dalam penggunaan Ilmu Kedokteran Euthanasia”, yang disertai pedoman critical thinking dapat disimpulkan bahwa Euthanasia tidak boleh dilakukan didunia Kedokteran maupun didalam kehidupan masyarakat karena hal tersebut melanggar Kode Etik Kedokteran dan melanggar KUHP didalam masyarakat. Disamping fakta bahwa Euthanasia itu dapat membantu masayarakat dalam memiliki hak dan kewajiban untuk mengakhiri kehidupan orang-orang yang mengalami koma yang tidak berpengharapan. Akan tetapi, hal penting yang perlu diingat dan perlu diperhatikan juga adalah bahwa tindakan Euthanasia itu sama dengan melakukan tindak pembunuhan dan mencabut hak hidup seseorang. Karena belum tentu orang-orang yang berada dalam kesakitan yang hebat dan menginginkan kematian sungguh-sungguh mengetahui apa yang dikehendakinya. Sebagai manusia yang berpikir kritis kita harus ingat bahwa kita adalah manusia ciptaan Tuhan, yang telah diberikan akal dan budi agar mampu mengembangkan secara maksimal apa yang telah diberikanNya kita dengan kreatif dan mampu mengatur diri kita sehingga tidak menyalahgunakan apa yang telah diberikanNya kepada kita untuk melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan moral dan etika, seperti membunuh orang dengan cara apapun.
Oleh karena itu, kita sebagai manusia yang memiliki Critical Thinking, kita perlu menolak Euthanasia ini, sebab ketika kita menyetujui hal ini, kita sama saja dengan orang yang tidak beragama dan tidak memiliki moral serta etika yang baik yang menginginkan kematian dan pembunuhan terhadap orang lain.









DAFTAR PUSTAKA

- Buku:
1. Abdul Fadl Mohsin Ebrahim. “Fikih Kesehatan: Kloning, Eutanasia, Transfusi Darah, Transpalasi Organ, dan Eksperimen Pada Hewan”. Jakarta: Serambi, 2007
2. Dr. H. M. Kuitert dan Drs. F. Tengker, SH, CN, Kematian Yang Digandrungi : Euthanasia dan Hak Menentukan Nasib Sendiri, Bandung : Nova
3. Crisdiono M. Achadiat. “Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman”. EGC
4. Abul Faḍl Moḥsin Ebrāhīm. “Fikih Kesekatan: Kloning, eutanasia, transfusi darah, transplantasi organ, dan eksperimen pada hewan”. Jakarta: Serambi,2007
5. Go, Piet, Euthanasia: Beberapa Soal Etis Akhir Hidup menurut Gereja Katolik, Malang: Dioma, 1989
6. Henk Ten Napel.” Kamus Teologi Inggris Indonesia, edition: 4”. BPK Gunung Mulia, 1996
7. Euthanasia, Merriam-Webster’s Dictionary and Thesaurus, 2006. Made in the United States.

- Websites:
1. http://yesaya.indocell.net/id947.htm
2. http://www.tftwindo.org/livingwords/SH132005/132005-5.htm
3. http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?cid=1119503544774&pagename=IslamOnline-English-Ask_Scholar/FatwaE/FatwaEAskTheScholar
4. http://blog.wiemasen.com/2009/02/25/hukum-euthanasia/
5. http://mystate.wordpress.com/euthanasia/
6. http://tumoutou.net/702_04212/aris_wibudi.htm
7. http://id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia#Eutanasia_ditinjau_dari_sudut_cara_pelaksanaannya

proyek pembuatan proposal kegiatan

Judul Artikel :

Global Competition : The New Challenge for Management Accountants

Issue :

Sistem Tradisional Managerial Accounting kini tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar bisnis yang semakin mengglobal.

Latar Belakang Masalah :

Hal ini karena pasal global kini menjadi lebih dinamis dan dapat dilakukan di semua tempat. Ini merupakan tantangan bagi management accounting untuk mengembangkan fokus usaha dan membentuk suatu tim yang menyediakan input yang dibutuhkan dan membuat perusahaan bekerja lebih efektif dalam kompetisi global.

Saran :

Penggunaan system EDI (Electronic Data Interchange) yang memungkinkan proses transaksi dicatat secara instant dam menyediakan informasi terbaru bagi akuntan. Dan penggunakan system ABC (Activity-Based Costing) yang membuat akuntan lebih mengerti mengenai proses manufaktur dan service. Di dalamnya termasuk target costing, strategic cost management, transfer pricing, dan benchmarking.

Tujuan dari target costing adalah membentuk tim untuk mendesain, mengembangkan, memproduksi, dan memasarkan produk baru juga membangun desain cost saving dan kualitas produk dari awal produksi. Target costing membantu perusahaan dalam beberapa cara. Pertama, membantu perusahaan untuk menilai produk yang dihasilkan dari cara pandang customer. Kedua, membentuk tim yang terdiri atas marketing, teknik, dan produksi yang akan mendesain produk. Ketiga, memastikan manager tidak membuang waktu dalam produksi yang kemudian mempengaruhi profit margin perusahaan.

SCM merupakan teknik untuk menentukan posisi stategik perusahaan dan mengurangi biaya pada waktu yang sama. Ada 3 kunci dalam SCM yaitu mengatur perspektif proses, mnghitung biaya aktivitas, membedakan nilai yang ditambahkan dari aktivitas yang tidak bernilai.

Transfer pricing digunakan untuk meminimalkan beban pajak perusahaan, mengembalikan dana, mengurangi tugas yang kurang efisien, mengatasi pembatasan yang penting.

Benchmarking bukan merupakan tugas dari accounting tetapi merupakan suatu alat yang digunakan dalam management accounting dalam berkompetisi secara gobal. Terdapat 2 tipe dalam benchmarking yaitu kompetitif dan world class. Ada 4 step dalam benchmarking. Pertama, menganalisa prosedur yang digunakan perusahaan dalam mencapai gol. Kedua, memilih cabang perusahaan atau departemen internal untuk dibandingkan prosesnya. Ketiga, memperoleh informasi yang lebih detail dalam pemilihan cabang perusahaan. Keempat, menganalisa informasi yang telah dikumpulkan untuk mengidentifikasi kinerja cabang yang akan digunakan dalam organisasi.

Konklusi :

Kompetisi global membuat perusahaan harus memperhatikan aspek-aspek diluar perusahaannya sendiri, mereka harus selalu mempertimbangkan aktivitas kompetitor mereka. Mereka juga harus selalu memperhatikan potensi untuk pertumbuhan dan perkembangan usahaya untuk dapat bertahan. Cara-cara yang telah dijelaskan adalah cara agar bagainmana perusahaan lebih memperhatikan, mengenal dan mendayagunakan kekuatan mereka saat membuat strategi, rencana keuangan, dan kegiatan operasional pada kondisi kompetisi tingkat tinggi.

Hal ini membuat tantangan baru bagi akuntansi menejerial. Seorang akuntan harus berkerja dengan cross-functional teams. Dia harus mengenal perusahaannya dari hulu ke hilir,dan juga membandingkan dengan perusahaan lain untuk memcapai efektifitas dan efisiesi terbaik agar bisa berkompetisi pada pasar global. Namun disisi lain, selain kompetisi, perusaaan juga harus berkooperasi dengan perusahaan lainnya untuk mencapai kesempurnaan.